Prosedur dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
Cara Klai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan – Sejak perubahan peraturan pemerintah mengenai JHT dimana sebelumnya penjairan JHT hanya bisa dilakukan bilamana peserta sudah berumur 56 tahun, namun saat ini peraturan tersebut sudah direvisi dan JHT bisa dicairkan kapan saja dalam artian perserta sudah tidak menjadi peserta sama sekali. Awal peraturan ini berlaku banyak orang berbondong-bondong ke kantor BPJS Ketenagakerjaan guna pencairan JHT.
Mereka segera ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan kebanyakan mereka takut akan adanya perubahan peraturan terbaru lagi. Wal hasil dari berlakunya peraturan tersebut kantor BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi orang yang ingin mencairkan JHT mereka. Saat itu antrinya bukan main sehingga setiap cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan peraturan yang berbeda-beda, ada yang memberi nomor antrian terlebih dahulu dan kemudian disuruh datang kembali di hari yang ditentukan dan ada yang memberi jatah antrian sekian, jika antrian sudah habis maka harus datang keesokan harinya asalkan pada hari kerja.
Mereka segera ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan kebanyakan mereka takut akan adanya perubahan peraturan terbaru lagi. Wal hasil dari berlakunya peraturan tersebut kantor BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi orang yang ingin mencairkan JHT mereka. Saat itu antrinya bukan main sehingga setiap cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan peraturan yang berbeda-beda, ada yang memberi nomor antrian terlebih dahulu dan kemudian disuruh datang kembali di hari yang ditentukan dan ada yang memberi jatah antrian sekian, jika antrian sudah habis maka harus datang keesokan harinya asalkan pada hari kerja.
Pengalaman pribadi ketika saya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kantor saya, saya ngobrol dengan sebagian dari mereka yang mengantri. Bahkan sebagian dari mereka datang dari jam 4 pagi demi untuk mendapatkan antrian. Tapi kali ini sudah agak berjalan normal tidak seperti di awal-awal peraturan tersebut berlaku yaitu antara bulan September sampai dengan bulan November 2015. Perlu anda ketahui bahwa pencairan JHT bagi perserta yang keluar dari perusahaan (resign) per tanggal 1 September 2015 untuk pencairan JHT harus membawa surat keterangan keluar yang ditijukan pada DisNaKer yang diberi tembusan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebelum anda datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pastikan anda telah membawa surat keterangan atau surat pemberitahuan dari perusahaan ke Disnaker yang menyatakan bahwa anda sudah keluar. Dalam surat tersebut harus dicantumkan tembusan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain surat tersebut ada beberapa persyaratan lain yang harus anda bawa ketika hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Kelengkapan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
- Bawa Kartu Kepersertaa biasanya disebut dengan KPJ, jika hilang anda dapat mengurus surat kehilangan dari kepolisian.
- Bawa photocopy beserta aslinya
- Bawa photocopy KSK/kartu keluarga beseta aslinya
- Bawa surat keterangan kerja
- Bawa photocopy buku tabungan sendiri bank apa saja beserta aslinya
Jika anda belum memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka jangan mengajukan pencairan JHT terlebih dahulu dari pada anda disuruh pulang lagi kan sayang buang-buang uang, waktu dan tenaga. Itulah persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan semoga dapat membantu buat anda yang ingin mencairkan JHT. Semoga cepat cair hehe...
Update :
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek saat ini tidak seantri tiga bulan terakhir di tahun 2015 yang lalu.