Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang juga disingkat SIUP tentu merupakan hal yang penting untuk dilakukan jika anda memiliki sebuah perusahaan. Tak hanya perusahaan yang berskala besar, namun usaha berskala kecil pun tidak ada salahnya membuat surat ini. Tujuannya tentu saja untuk keamanan dan kenyamanan anda dalam menjalani usaha tersebut. Karena meski kecil, namun perusahaan anda tersebut merupakan perusahaan resmi dan terdaftar.

SIUP sendiri dikelompokkan menjadi 3 kelompok berdasarkan besarnya modal yang dikucurkan dalam pendirian usaha tersebut.

1. SIUP Kecil
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000,-.

2. SIUP Menengah
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal sedang yaitu berkisar antara Rp 200.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-

3. SIUP Besar
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal besar yaitu diatas Rp 500.000.000,-

Dan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi. Persyaratan tersebut tentu saja ada perbedaannya berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang anda jalankan. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Neraca koperasi
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
  • Materai senilai Rp6.000
2. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Materai Rp6.000
  • Neraca perusahaan
 3. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka

4. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Materai senilai Rp6.000
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
  • Neraca perusahaan
Sebagai informasi bahwa apabila kegiatan usaha tersebut bukan milik sendiri, maka harus pula dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatannya penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat ini hendaknya ditanda tangani diatas materai sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pemilik tempat dan pemilik usaha.


 Nah apabila anda memenuhi sejumlah persyaratan administrasi tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan prosedur yang demikian. Berikut cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :

1. Ambil Formulir pendaftaran / surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

Sebagai pemilik perusahaan anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Apabila anda tidak sempat untuk mengurusnya sendiri, maka anda bisa menyerahkan pengurusannya kepada orang lain dengan surat kuasa.

2. Isi dan tanda tangani formulir pendaftaran

Setelah anda mendapatkan formulir pendaftaran, maka isi dengan benar dan lengkap. Kemudian bubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. Yang harus menandatangani surat ini adalah pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan tersebut. Jika sudah, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabungkan dengan persyaratan lainnya yang telah anda siapkan.

3. Bayar tarif pembuatan SIUP

Perlu anda ketahui bahwa tarif untuk membuat SIUP ini berbeda-beda dalam setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing daerah atau wilayah.

3. Pengambilan SIUP

Setelah melakukan berbagai prosedur yang sudah dijelaskan diatas, maka anda perlu menunggu lebih kurang 2 minggu. Biasanya jika SIUP anda sudah jadi, maka petugas akan menghubungi anda dan anda tinggal mengambilnya di tempat anda membuat surat tersebut.

Itulah cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan yang bisa kami bagikan kepada anda. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda ya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel