UMK Jatim 2019 Naik 8 Persen

UMK Jawa Timur Tahun 2019 – Sebagai seorang pekerja kenaikan gaji adalah saat yang paling ditunggu-tunggu, sebab tidak dipungkiri lagi bahwa setiap orang berkerja pasti ingin mendapatkan upah. Kenaikan gaji karyawan atau penggajian karyawan itu berdasarkan UMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Setiap kota atau kabupaten memiliki upah minimum yang berbeda-beda, entah hasil rumusan ini diperoleh dari mana yang pasti pemberi upah jangan sambai membayar dibawah UMK yang telah ditetapkan tersebut. UMK Jatim 2019 Alahamdulillah mengalami peningkatan yang lumayan yaitu 8 persen dari UMK tahun 2016.

UMK Jatim 2019 untuk 38 kota/kabupaten mengalami peningkatan sebesar 8 persen, tidak seperti tahun lalu 2016 kenaikan masing-masing daerah/kabupaten berbeda-beda. UMK Jatim terbaru yakni untuk tahun 2019 telah di approved oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada tanggal 1 November 2016 yang lalu, dan telah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri. Kita berharap bahwa UMK yang baru ini 2019 menjadi sebuah jalan terbaik antara pengusaha dan perkerja. Kalau kita mengingat demo tahun 2015 yang menuntut kenaikan UMK 2016 menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha, bahwa pada waktu itu juga pengusaha banyak yang ingin mem PHK karyawannya besar-besaran.

Tapi Alhamdulillah setelah UMK tahun 2016 yang lalu disepakati tidak menimbulkan dampak yang signifikan bagi pengusaha. Adanya demo setiap bulan November untuk tuntutan kenaikan UMK memang wajar, karena mengingat kebutuhan kian hari bukan menurun tetapi sebaliknya semakin meningkat. Inilah yang mungkin menjadi tuntutan pekerja untuk lebih diperhatikan oleh para pengusaha terutama dalam urusan finansial mereka. UMK 2019 Jawa Timur untuk kapupaten/kota yang paling rendah adalah Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan yaitu sebesar 1.388.848 sementara untuk UMK 2019 Jawa Timur tertinggi adalah kota Surabaya sebesar 3.296.213.
Jadi untuk UMP Jawa Timur 2019 yang tertinggi adalah 3.296.213 untuk kota Surabaya dan UMP terendahnya sebesar 1.388.848 untuk empat kota/kabupaten yang telah kami sebut diatas. Bagi sobat yang ingin cross check berapa besaran UMK masing-masing Kabupaten di tahun 2019 bisa dilihat di daftar UMK yang kami paparkan dibagian bawah. Silahkan lihat apakah upah yang sobat terima setiap bulan sudah sesuai dengan UMK tersebut atau belum. Tidak usah panjang lebar lagi yuk kita perhatikan Daftar UMK Jawa Timur 2019 di bawah ini.


Daftar UMK Jatim 2019 ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 121 Tahun 2016 Mengenani upah minimum Kabupaten atau kota di Jawa Timur Tahun 2019


Daftar UMK Jatim 2019

No
Kota/Kabupaten
UMK 2016
UMK 2019
Kenaikan (%)
1
Kota Surabaya
Rp3,045,000
Rp3,296,213
8%
2
Kab. Gresik
Rp3,042,500
Rp3,293,506
8%
3
Kab. Sidoarjo
Rp3,040,000
Rp3,290,800
8%
4
Kab. Pasuruan
Rp3,037,500
Rp3,288,094
8%
5
Kab. Mojokerto
Rp3,030,000
Rp3,279,975
8%
6
Kab. Malang
Rp2,188,000
Rp2,368,510
8%
7
Kota Malang
Rp2,099,000
Rp2,272,168
8%
8
Kota Batu
Rp2,026,000
Rp2,193,145
8%
9
Kab. Jombang
Rp1,924,000
Rp2,082,730
8%
10
Kab. Tuban
Rp1,757,000
Rp1,901,953
8%
11
Kota Pasuruan
Rp1,757,000
Rp1,901,953
8%
12
Kab. Probolinggo
Rp1,736,000
Rp1,879,220
8%
13
Kab. Jember
Rp1,629,000
Rp1,763,393
8%
14
Kota Mojokerto
Rp1,603,000
Rp1,735,248
8%
15
Kota Probolinggo
Rp1,603,000
Rp1,735,248
8%
16
Kab. Banyuwangi
Rp1,599,000
Rp1,730,918
8%
17
Kab. Lamongan
Rp1,573,000
Rp1,702,773
8%
18
Kota Kediri
Rp1,494,000
Rp1,617,255
8%
19
Kab. Bojonegoro
Rp1,462,000
Rp1,582,615
8%
20
Kab. Kediri
Rp1,456,000
Rp1,576,120
8%
21
Kab. Lumajang
Rp1,437,000
Rp1,555,553
8%
22
Kab. Tulungagung
Rp1,420,000
Rp1,537,150
8%
23
Kab. Bondowoso
Rp1,417,000
Rp1,533,903
8%
24
Kab. Bangkalan
Rp1,414,000
Rp1,530,655
8%
25
Kab. Nganjuk
Rp1,411,000
Rp1,527,408
8%
26
Kab. Blitar
Rp1,405,000
Rp1,520,913
8%
27
Kab. Sumenep
Rp1,398,000
Rp1,513,335
8%
28
Kota Madiun
Rp1,394,000
Rp1,509,005
8%
29
Kota Blitar
Rp1,394,000
Rp1,509,005
8%
30
Kab. Sampang
Rp1,387,000
Rp1,501,428
8%
31
Kab. Situbondo
Rp1,374,000
Rp1,487,355
8%
32
Kab. Pamekasan
Rp1,350,000
Rp1,461,357
8%
33
Kab. Madiun
Rp1,340,000
Rp1,450,550
8%
34
Kab. Ngawi
Rp1,334,000
Rp1,444,055
8%
35
Kab. Ponorogo
Rp1,283,000
Rp1,388,848
8%
36
Kab. Pacitan
Rp1,283,000
Rp1,388,848
8%
37
Kab. Trenggalek
Rp1,283,000
Rp1,388,848
8%
38
Kab. Magetan
Rp1,283,000
Rp1,388,848
8%

Perhatikan berapa UMK didaerah sobat masing-masing, sudah sesuaikah dengan gaji pokok sobat? Demikian informasi kenaikan UMK Jatim 2019 semoga bisa menjadi informasi yang berguna bagi semua. Sekian dan terimakasih.

Ulasan lainnya : Contoh surat pengangkatan karyawan tetap dan Contoh surat lamaran kerja.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel