Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek yang saat ini berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan program jaminan sosial. Bagi perusahaan program ini harus diikuti karena mengingat jaminan sosial ini adalah hak bagi setiap pekerja penerima upah demi kesejahteraan mereka. Jaminan sosial ketenagakerjaan ini telah menawarkan beberapa program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (disingkat JKK), Jaminan Hari Tua (disingkat JHT), dan Jaminan Kematian (disingkat (JKM). Besaran prosentase iuran untuk masing-masing program tersebut adalah JKK sebesar 0.24% dari Gaji Pokok, JHT sebesar 5.70% dan JKM sebesar 0.30% dari gaji pokok.


Kembali lagi ke pembahasan, untuk klaim jaminan kecelakaan kerja JKK sistemnya adalah reimbursement dimana biaya pengobatan dibayar sendiri terlebih dahulu setelah sembuh total kemudian besar biaya tersebut yang diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja maksimal sebesar 20 juta rupiah jadi  selebihnya ditanggung sendiri.



Untuk klaim jaminan ini memang agak ribet hal ini sering saya alami karena saya di tempat kerja saya diberi kepercayaan untuk menghandel program asuransi ini. Jika anda ingin klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:
  1. Melaporkan terjadinya kecelakaan dengan mengisi Form KK2 (Tahap I) batas waktu 24 jam, Form ini berfungsi untuk memberikan laporan terjadinya kecelakaan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan laporan ini BPJS Ketenagakerjaan akan merekam untuk tindakan selanjutnya.
  2. Melampirkan surat kecelakaan dari kepolisian.
  3. Foto copy KTP peserta
  4. Foto copy KPJ
  5. Buat berita acara / kronologis kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
  6. Jika sudah dilaporkan sesuai dengan poin pertama, peserta berobat seperti biasa dan mengumpulkan semua kwitansi biaya pengobatan, hal-hal yang perlu diperhatikan untuk data kwitansi ini adalah:
    • Kwitansi harus jelas, jika sudah diklaimkan ke pihak lain seperti jasaraharja maka mintalah kopiannya dan dilegalisir oleh pihak jasaraharja tersebut.
    • Kwitansi harus ada copy resep misalnya kwitansi sebesar 1 juta harus ada penjelasan untuk pembelian apa saja.
    • Jika nominal kwitansi diatas 1 juta harus dibubuhi materai sebesar 6000 rupiah yang ditanda tangani dan disetempel oleh pihak rumah sakit atau ditempat peserta tersebut berobat.
    • Jika peserta dirujuk ke rumah sakit yang lebih mumpuni maka harus dilampirkan surat rujukannya.
  7. Mengisi form KK3 laporan kecelakaan tahap II.
  8. Rekap Kwitansi di form Daftar Data Pendukung Permintaan Pembayaran Biaya Jaminan Kecelakaan.
  9. Jika semua sudah tersubmit di BPJS Ketenagakerjaan, biasanya kita yang mengajukan diminta untuk menunggu waktu verifikasi selama 2 minggu dari tanggal pengajuan. Jika ada data pendukungnya kurang biasanya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menanyakannya via telpon.
  10. Jika sudah ok semua pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membayar biaya klaim kecelakaan tersebut melalui rekening perusahaan.
  11. Selesai
Itulah sedikit prosedur atau panduan klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan, semoga ulasan ini bisa membantu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel